Universitas Moestopo Berkolaborasi dengan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD
Jakarta, 23 Januari 2026 – Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Workshop bagi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan tema “Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, pada 21–23 Januari 2026, bertempat di Luminor Hotel, Jakarta.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan
fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam menghadapi
tantangan pengelolaan keuangan daerah dan dinamika kebijakan fiskal nasional.
Kegiatan workshop mengacu pada kurikulum yang telah
ditetapkan, meliputi:
- Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Tata Kelola
Keuangan Daerah;
- Etika,
Integritas, dan Kepemimpinan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; serta
- PMK
212/PMK.07/2022 dan Dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat.
Workshop secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Lombok Barat, Tarmizi, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan
pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD agar mampu mengawal kebijakan
anggaran secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan
masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama),
Dr. Franky, M.M., menyampaikan harapannya agar kegiatan workshop ini dapat
memberikan dampak positif serta mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten
Lombok Barat. Ia juga menegaskan komitmen Universitas Moestopo untuk terus
berperan aktif dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui
kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan kebijakan nasional, Kasubdit
Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian
Dalam Negeri, Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai acuan bagi pemerintah
daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel. Penyusunan APBD TA 2026 harus disinkronkan dengan
RKP 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi nasional Indonesia Emas 2045 dan Asta
Cita, guna memastikan pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Transisi NTB, H.
Chairul Mahsul, S.H., M.M., memaparkan kebijakan PMK 212/PMK.07/2022
sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah pasca
berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan
memperbaiki kualitas belanja daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana
transfer, serta memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan secara tepat
sasaran melalui skema earmarked DAU.
Menurutnya, bagi Kabupaten Lombok Barat yang
memiliki kapasitas fiskal rendah, penerapan PMK 212 membawa dampak signifikan,
terutama dengan adanya penurunan Dana Transfer Umum (DTU) pada tahun 2026.
Kondisi ini menuntut DPRD dan pemerintah daerah untuk lebih cermat, disiplin,
dan berorientasi pada kinerja dalam menyusun serta mengawasi APBD agar tetap
mampu menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Melalui workshop ini, diharapkan anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat semakin memahami arah kebijakan fiskal nasional, mampu
mengawal APBD secara profesional, serta berperan aktif dalam mewujudkan
pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kesejahteraan
masyarakat.