• 0217252225
  • Jl. Hang Lekir I No. 8 Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270

Universitas Moestopo Selenggarakan Bimtek Pelaporan PDDIKTI

Universitas Moestopo Selenggarakan Bimtek Pelaporan PDDIKTI

Universitas Moestopo Selenggarakan Bimtek Pelaporan PDDIKTI

Jakarta – Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan PDDIKTI dalam rangka penguatan kapasitas operator dan tim akademik, pada 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Amphiteater Kampus I Universitas Moestopo, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kompetensi pengelola data akademik dalam pelaporan PDDIKTI yang akurat, tertib, dan tepat waktu. Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi:

1.    Prosedur pelaporan PDDIKTI;

2.    Prosedur perubahan data mahasiswa dan perbaikan pelaporan PDDIKTI; serta

3.    Komparasi data internal perguruan tinggi (SIAKAD) dengan Neo Feeder PDDIKTI.

Bimtek secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. H. Muhammad Saefullah, M.Si. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang lebih mendalam bagi seluruh peserta terkait pentingnya pelaporan PDDIKTI sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III, Wiji Murdoko, S.Kom., M.Kom. Ia menjelaskan bahwa pelaporan PDDIKTI memiliki peran strategis sebagai sumber data utama bagi lembaga akreditasi, pemerintah, dan masyarakat dalam menilai kinerja program studi dan perguruan tinggi. Pelaporan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu.

Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa sistem PDDIKTI terintegrasi melalui Neo Feeder yang menghubungkan SIAKAD perguruan tinggi dengan basis data nasional. Data yang wajib dilaporkan mencakup seluruh siklus akademik mahasiswa, mulai dari registrasi mahasiswa baru, proses perkuliahan setiap semester, hingga status keluar mahasiswa, termasuk identitas mahasiswa, aktivitas akademik, capaian SKS, IPK, dan data kelulusan. Ketepatan dan kelengkapan data menjadi kunci dalam menjaga validitas dan kredibilitas data nasional pendidikan tinggi.

Selain itu, dijelaskan batas waktu nasional pelaporan PDDIKTI, yaitu semester ganjil paling lambat 30 April dan semester genap paling lambat 30 Oktober, dengan mekanisme checkpoint dua tahap, yakni maksimal dua bulan setelah perkuliahan dimulai dan dua bulan setelah perkuliahan berakhir. Dalam Bimtek ini juga dibahas pembaruan sistem Neo Feeder versi 3.0.1, termasuk penyesuaian struktur basis data, alur input mahasiswa baru dan lulusan, optimasi sinkronisasi, serta penguatan keamanan aplikasi.

Sebagai narasumber pendukung, perwakilan Sevima, Dita Puspita Putri dan Nadia Putri, menyampaikan materi mengenai pelaporan PDDIKTI melalui Sevima Platform. Dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara bertahap melalui dua checkpoint utama serta mekanisme perbaikan data yang terbagi dalam dua tipe, yaitu perbaikan data pokok dan historis mahasiswa serta perbaikan data akademik. Sevima juga menekankan pentingnya validasi data secara rutin, penginputan berkala, serta komunikasi aktif antara operator, program studi, dan dosen guna memastikan pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

Melalui pelaksanaan Bimtek Pelaporan PDDIKTI ini, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan, akurasi, dan kualitas pelaporan data akademik sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi.

 

  • Universitas Moestopo, Bimtek, PDDIKTI, DIstisaintek Berdampak