Universitas Moestopo Selenggarakan Bimtek Pelaporan PDDIKTI
Jakarta – Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan PDDIKTI dalam rangka penguatan kapasitas operator dan tim akademik, pada 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Amphiteater Kampus I Universitas Moestopo, Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta
kompetensi pengelola data akademik dalam pelaporan PDDIKTI yang akurat, tertib,
dan tepat waktu. Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi:
1. Prosedur pelaporan PDDIKTI;
2. Prosedur perubahan data mahasiswa
dan perbaikan pelaporan PDDIKTI; serta
3. Komparasi data internal perguruan
tinggi (SIAKAD) dengan Neo Feeder PDDIKTI.
Bimtek secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas
Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. H. Muhammad Saefullah, M.Si. Dalam
sambutannya, Rektor menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan
pemahaman dan wawasan yang lebih mendalam bagi seluruh peserta terkait
pentingnya pelaporan PDDIKTI sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi
dan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua
Tim Kerja Sistem Informasi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah
III, Wiji Murdoko, S.Kom., M.Kom. Ia menjelaskan bahwa pelaporan PDDIKTI
memiliki peran strategis sebagai sumber data utama bagi lembaga akreditasi,
pemerintah, dan masyarakat dalam menilai kinerja program studi dan perguruan
tinggi. Pelaporan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi serta Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang
Penjaminan Mutu.
Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa sistem
PDDIKTI terintegrasi melalui Neo Feeder yang menghubungkan SIAKAD perguruan
tinggi dengan basis data nasional. Data yang wajib dilaporkan mencakup seluruh
siklus akademik mahasiswa, mulai dari registrasi mahasiswa baru, proses
perkuliahan setiap semester, hingga status keluar mahasiswa, termasuk identitas
mahasiswa, aktivitas akademik, capaian SKS, IPK, dan data kelulusan. Ketepatan
dan kelengkapan data menjadi kunci dalam menjaga validitas dan kredibilitas
data nasional pendidikan tinggi.
Selain itu, dijelaskan batas waktu nasional
pelaporan PDDIKTI, yaitu semester ganjil paling lambat 30 April dan
semester genap paling lambat 30 Oktober, dengan mekanisme checkpoint
dua tahap, yakni maksimal dua bulan setelah perkuliahan dimulai dan dua bulan
setelah perkuliahan berakhir. Dalam Bimtek ini juga dibahas pembaruan sistem Neo
Feeder versi 3.0.1, termasuk penyesuaian struktur basis data, alur input
mahasiswa baru dan lulusan, optimasi sinkronisasi, serta penguatan keamanan
aplikasi.
Sebagai narasumber pendukung, perwakilan Sevima,
Dita Puspita Putri dan Nadia Putri, menyampaikan materi mengenai pelaporan
PDDIKTI melalui Sevima Platform. Dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara
bertahap melalui dua checkpoint utama serta mekanisme perbaikan data yang
terbagi dalam dua tipe, yaitu perbaikan data pokok dan historis mahasiswa serta
perbaikan data akademik. Sevima juga menekankan pentingnya validasi data secara
rutin, penginputan berkala, serta komunikasi aktif antara operator, program
studi, dan dosen guna memastikan pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
Melalui pelaksanaan Bimtek Pelaporan PDDIKTI ini,
Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menegaskan komitmennya dalam
meningkatkan kepatuhan, akurasi, dan kualitas pelaporan data akademik sebagai
bagian dari upaya berkelanjutan dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi.