JAKARTA - Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha.


Acara ini merupakan agenda pertemuan pertama antara KPK RI dan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta yang diisi dengan pembekalan teknis dari KPK RI kepada Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta. 


Setelahnya, dilakukan pula diskusi percepatan penyelesaian pembayaran transaksi melalui e-purchasing untuk menghasilkan rencana aksi yang dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.


"Saya menyadari bahwa tugas ini sangat berat mengingat banyak permasalahan-permasalahan di dunia usaha dewasa ini sangat kompleks, terutama masalah korupsi dan juga perizinan," kata Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si, M.M. di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).


Prof. Paiman yang juga merupakan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memimpin Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.


Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas. 


Sehingga, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK RI ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. 


Dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.


"Terima kasih jajaran KPK RI diwakilkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, Pak Aminudin, nanti memberikan pembekalan kepada kami semua jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan perangkatnya. Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujarnya.


Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas. 


KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.


Pj Gubernur Heru pun berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta. 


Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.


Pemprov DKI Jakarta bersama semua pihak perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahannya. 


Sebab, pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Pj Gubernur Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.


"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," ucapnya.


Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi 'center point' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha. 


Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.


"KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik. Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," terangnya.


Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si, M.M. dengan jajaran pengurus yang terdiri dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah; unsur akademisi; dan unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO).


Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Ketua dan Para Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta; dan Wakil Ketua KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Related Post