LLDIKTI : Kampus Harus Memberantas Tiga Dosa Besar Dan Korupsi

JAKARTA - Kampus yang sehat, aman dan nyaman harus senantiasa selalu memberantas tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan, kekerasan seksual serta korupsi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti bermitra dengan Perguruan Tinggi di lingkungannya senantiasa selalu berupaya menciptakan prinsip tersebut. “Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi berkomitmen untuk selalu memberantas tiga dosa besar dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah penetapan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc di hadapan wisudawan dan wisudawati Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) di Jakarta, Senin (13/12/2021).